Skip to main content

Memiliki NPWP Kini Semakin Mudah, Begini Cara Membuatnya Secara Online!

Memiliki NPWP Kini Semakin Mudah, Begini Cara Membuatnya Secara Online!

Sebagai masyarakat yang taat pajak, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah kewajiban. NPWP menjadi identitas penting saat Anda melakukan hak dan kewajiban perpajakan. 

Kabar baiknya, kini Anda tak perlu repot mengurus NPWP secara langsung di kantor pajak. Cukup dengan mengakses situs pajak.go.id, Anda bisa membuat NPWP secara online kapanpun dan dimanapun. 

Sebelum memulai, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

• WNI: Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga. 

• WNA: Fotokopi paspor, KITAS, atau KITAP. 

• Surat Keterangan Bekerja (opsional). 

• Wanita yang telah menikah: Fotokopi NPWP suami, KK, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta (opsional). 


Berikut langkah-langkah mudah membuat NPWP online:

• Buka website ereg.pajak.go.id 

• Siapkan NIK, KK, dan email aktif. 

• Klik "Daftar Akun", masukkan email dan kode captcha. 

• Tekan "Daftar", cek email Anda untuk link verifikasi. 

• Klik link verifikasi, isi data identitas (jenis wajib pajak, nama, nomor HP, email). 

• Tekan "Daftar", cek email dan klik link aktivasi. 

• Login dengan email Anda. 

• Pilih dan isi data wajib pajak terkait. 

• Buat pernyataan dengan mencentang kolom yang disediakan. 

• Jika Anda memiliki penghasilan usaha bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri. 

• Tekan "Minta Token", isi Captcha, dan klik "Submit" 

• Salin kode token yang dikirim ke email Anda dan tempel di laman ereg.pajak.go.id 

• Tekan "Kirim". NPWP Anda telah dibuat! 

Mudah bukan? Segera buat NPWP Anda dan jadilah Wajib Pajak yang patuh! 


Tips:
• Pastikan Anda menggunakan email yang aktif dan sering diakses.
• Isi data dengan lengkap dan benar.
• Simpan kode token Anda dengan aman. 

Informasi lebih lanjut:
• Website Direktorat Jenderal Pajak: pajak.go.id
• Layanan Konsultasi Pajak: pajak.go.id/ringkas/layanan-konsultasi 

Mari bersama, kita dukung pembangunan bangsa dengan taat pajak! 

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20231106061542-37-486561/cara-buat-npwp-online-untuk-pribadi-dan-persyaratannya