Skip to main content

Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa itu NPWP?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik dan menjadi tanda pengenal diri bagi WP dalam transaksi keuangan yang berkaitan dengan pajak. 

Fungsi NPWP:


• Identitas Wajib Pajak: NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri WP dalam berbagai transaksi keuangan yang berkaitan dengan pajak. 

• Syarat Pengurusan Perizinan Usaha: NPWP menjadi salah satu syarat dalam mengurus berbagai perizinan usaha, seperti SIUP dan TDP. 

• Akses Layanan Perpajakan: NPWP memungkinkan WP untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti e-Filing, e-Faktur, dan SPT Online. 

• Potongan Pajak: NPWP dapat digunakan untuk mendapatkan potongan pajak atas penghasilan yang diterima, seperti PPh 21 dan PPh 23. 

Siapa yang wajib memiliki NPWP?


Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap orang yang: 

• Menerima penghasilan, termasuk penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, dan/atau investasi. 

• Memiliki penghasilan neto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

• Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. 

• Diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Cara Mendapatkan NPWP:


Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web https://www.pajak.go.id/ atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 


Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar NPWP:


• Fotokopi KTP elektronik.

• Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

• Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pengusaha.

• Formulir NPWP yang sudah diisi lengkap.

Manfaat Memiliki NPWP:


• Mempermudah dalam mengurus berbagai keperluan, seperti membuka rekening bank, mengajukan kredit, dan lain sebagainya. 

• Mendapatkan potongan pajak atas penghasilan yang diterima. 

• Membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak. 

Kewajiban Pemegang NPWP:


• Wajib menyampaikan SPT Masa PPh 21/23/26 secara berkala. 

• Wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh. 

• Membayar pajak terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Informasi Lebih Lanjut:


Untuk informasi lebih lanjut tentang NPWP, Anda dapat mengunjungi situs web https://www.pajak.go.id/ atau menghubungi KPP terdekat. 

Kesimpulan: NPWP adalah identitas penting bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Memiliki NPWP memberikan banyak manfaat, seperti kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan dan mendapatkan potongan pajak. Oleh karena itu, setiap orang yang memenuhi syarat diwajibkan untuk memiliki NPWP.